Kebijakan Anti Korupsi

Kebijakan Anti Korupsi Dan Anti Fraud

Perseroan berkomitmen untuk mendukung serta mendorong pengelolaan bisnis dan operasional agar dapat berjalan secara akuntabel dan transparan, sesuai ketentuan pada peraturan/perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, Perseroan memiliki kebijakan yang mendukung keseluruhan upaya pencegahan korupsi serta gratifikasi, yang berlaku seiring penerapan kode etik Perseroan kepada seluruh karyawan. Melalui komitmen atas kebijakan anti korupsi tersebut, Perseroan akan menindak tegas karyawan yang terbukti melakukan tindak korupsi melalui pemberian sanksi yang berat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.


Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi Dan Anti Fraud

Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi Dan Anti Fraud dilakukan terhadap seluruh pegawai Perseroan, di mana Sekretaris Perusahaan yang memiliki fungsi Good Corporate Governance telah melakukan kegiatan sosialisasi berkaitan dengan gratifikasi baik yang bersifat rutin maupun insidentil.

Perseroan memiliki komitmen tinggi terhadappemberantasan segala tindakan korupsi. Sebagai bagian dari komitmen dalam mencegah adanya korupsi, Perseroan senantiasa mengupayakan agar seluruh Insan Perseroan mendapatkan sosialisasi sebagai upaya dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.
Image
PT Maha Properti Indonesia, Tbk adalah perusahaan properti yang berkedudukan di ibukota Jakarta dan memiliki berbagai proyek properti yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.

Informasi Kontak

Kantor Pusat:
Mayapada Tower 2, Lantai 20
Jl. Jenderal Sudirman, Kav 27
Jakarta Selatan 12920
DKI Jakarta - Indonesia
Email: corsec@mahaproperti.co.id
Phone: +6221 2500608
Fax: +6221 2500679
Kantor Cabang:
Marketing Gallery The Kahyangan Solo Baru
Jl. Palem Raya, Langenharjo
Grogol, Kabupaten Sukoharjo 57552
Jawa Tengah - Indonesia
Email: corsec@mahaproperti.co.id
Phone: +62271 620 777
Fax: +62271 623 288
Copyright © 2022 PT Maha Properti Indonesia, Tbk. All Rights Reserved.