Kebijakan Anti Korupsi
Kebijakan Anti Korupsi Dan Anti Fraud
Perseroan berkomitmen untuk mendukung serta mendorong pengelolaan bisnis dan operasional agar dapat berjalan secara akuntabel dan transparan, sesuai ketentuan pada peraturan/perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, Perseroan memiliki kebijakan yang mendukung keseluruhan upaya pencegahan korupsi serta gratifikasi, yang berlaku seiring penerapan kode etik Perseroan kepada seluruh karyawan. Melalui komitmen atas kebijakan anti korupsi tersebut, Perseroan akan menindak tegas karyawan yang terbukti melakukan tindak korupsi melalui pemberian sanksi yang berat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi Dan Anti Fraud
Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi Dan Anti Fraud dilakukan terhadap seluruh pegawai Perseroan, di mana Sekretaris Perusahaan yang memiliki fungsi Good Corporate Governance telah melakukan kegiatan sosialisasi berkaitan dengan gratifikasi baik yang bersifat rutin maupun insidentil.
Perseroan memiliki komitmen tinggi terhadappemberantasan segala tindakan korupsi. Sebagai bagian dari komitmen dalam mencegah adanya korupsi, Perseroan senantiasa mengupayakan agar seluruh Insan Perseroan mendapatkan sosialisasi sebagai upaya dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.
Perseroan berkomitmen untuk mendukung serta mendorong pengelolaan bisnis dan operasional agar dapat berjalan secara akuntabel dan transparan, sesuai ketentuan pada peraturan/perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, Perseroan memiliki kebijakan yang mendukung keseluruhan upaya pencegahan korupsi serta gratifikasi, yang berlaku seiring penerapan kode etik Perseroan kepada seluruh karyawan. Melalui komitmen atas kebijakan anti korupsi tersebut, Perseroan akan menindak tegas karyawan yang terbukti melakukan tindak korupsi melalui pemberian sanksi yang berat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi Dan Anti Fraud
Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi Dan Anti Fraud dilakukan terhadap seluruh pegawai Perseroan, di mana Sekretaris Perusahaan yang memiliki fungsi Good Corporate Governance telah melakukan kegiatan sosialisasi berkaitan dengan gratifikasi baik yang bersifat rutin maupun insidentil.
Perseroan memiliki komitmen tinggi terhadappemberantasan segala tindakan korupsi. Sebagai bagian dari komitmen dalam mencegah adanya korupsi, Perseroan senantiasa mengupayakan agar seluruh Insan Perseroan mendapatkan sosialisasi sebagai upaya dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.