Informasi Umum
Perseroan menjaga kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG – Good Corporate Governance) dalam kegiatan usahanya. Perseroan berkomitmen untuk memperhatikan etika bisnis yang transparan sesuai dengan tujuan pelaksanaan GCG sebagai berikut :
LANDASAN PELAKSANAAN GCG
Pada dasarnya penerapan GCG berpatokan pada prinsip-prinsip yang ditumbuhkembangkan dan dijalankan secara konsisten. Prinsip-prinsip tata kelola yang menjadi dasar implementasi Perseroan meliputi:
Salah satu kunci penerapan GCG pada Perseroan dengan menjalankan prinsip kepatuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki keterkaitan terhadap Perseroan serta bidang usaha yang dijalankannya, yakni diantaranya sebagai berikut:
Bagi Perseroan, penerapan tata kelola yang dilakukan secara terintegrasi, konsisten, serta mengacu pada standar yang tinggi dengan ketentuan yang berlaku dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada kinerja Perseroan secara keseluruhan.
Organ utama Perseroan yang terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi, mempunyai peran penting dalam pelaksanaan GCG secara efektif. Organ Perseroan harus menjalankan fungsinya masing-masing dengan tetap menjaga kesinambungan dengan organ perseroan lainnya. Sementara organ pendukung pelaksanaan GCG meliputi Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Sekretaris Perusahaan, serta Audit Internal.
- Memberi kepastian penuh kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya bahwa Perseroan dikelola secara profesional dan terukur dengan prinsip-prinsip GCG;
- Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, sejahtera, dan kondusif dalam rangka memberikan value kepada stakeholder;
- Mengelola sumber daya secara efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai dengan target Perseroan;
- Mengurangi konflik kepentingan; dan
- Meningkatkan citra Perseroan (corporate image).
LANDASAN PELAKSANAAN GCG
Pada dasarnya penerapan GCG berpatokan pada prinsip-prinsip yang ditumbuhkembangkan dan dijalankan secara konsisten. Prinsip-prinsip tata kelola yang menjadi dasar implementasi Perseroan meliputi:
- Keterbukaan, bahwa keterbukaan bukan hanya pada pengungkapan informasi yang material dan relevan, namun juga dalam setiap proses dan pelaksanaan pengambilan keputusan.
- Akuntabilitas, melalui adanya jaminan atas kejelasan fungsi dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab setiap organ dalam struktur organisasi Perseroan, demi tercapainya efektivitas pengelolaan perusahaan pada tingkat tertinggi.
- Pertanggungjawaban, dimana pengelolaan dilakukan dengan prinsip-prinsip yang sehat dalam arti tetap berada pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kemandirian, bahwa komitmen yang tinggi ditunjukkan Perseroan untuk menjalankan pengelolaan usaha secara profesional tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak manapun.
- Kewajaran, dimana pemangku kepentingan memperoleh perlindungan hak-hak melalui perhatian yang penuh atas aspek keadilan dan kesetaraan, berdasarkan perjanjian dan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Salah satu kunci penerapan GCG pada Perseroan dengan menjalankan prinsip kepatuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki keterkaitan terhadap Perseroan serta bidang usaha yang dijalankannya, yakni diantaranya sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
- Berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang menyertainya yang terkait dengan penerapan tata kelola di perusahaan terbuka;
- Pedoman Umum GCG Indonesia yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKCG);
- Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahannya
Bagi Perseroan, penerapan tata kelola yang dilakukan secara terintegrasi, konsisten, serta mengacu pada standar yang tinggi dengan ketentuan yang berlaku dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada kinerja Perseroan secara keseluruhan.
Organ utama Perseroan yang terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi, mempunyai peran penting dalam pelaksanaan GCG secara efektif. Organ Perseroan harus menjalankan fungsinya masing-masing dengan tetap menjaga kesinambungan dengan organ perseroan lainnya. Sementara organ pendukung pelaksanaan GCG meliputi Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Sekretaris Perusahaan, serta Audit Internal.