Kebijakan Mekanisme Sistem Pelaporan Pelanggaran
Perseroan telah menyiapkan kebijakan Whistleblowing System sebagai bagian dari pengendalian dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) ini bertujuan memberikan pengawasan dan mencegah terjadinya penyimpangan, serta menindaklanjuti adanya pengaduan yang dapat merugikan Perseroan.
Cara Penyampaian Laporan Pelanggaran
Karyawan maupun pihak eksternal dapat melaporkan kepada Perseroan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan, penyimpangan atau pelanggaran terkait etika bisnis dan hukum yang berlaku, peraturan perusahaan, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran lainnya yang dapat merugikan Perseroan maupun pemangku kepentingan.
Perseroan berharap penyampaian laporan, tidak berupa informasi yang berdasarkan rumor dan dengan itikad yang tidak baik. Pelaporan yang diberikan disertakan bukti-bukti yang mendukung terjadinya pelanggaran tersebut.
Perlindungan bagi Pelapor
Perseroan akan memperlakukan setiap laporan secara rahasia, dimana Perseroan menjaga kerahasiaan indentitas pelapor/whistle blower.
Penanganan pengaduan
Perseroan akan memproses setiap keluhan yang diterima melalui prosedur berikut:
Pihak yang mengelola pengaduan
Laporan pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dengan amplop tertutup bertuliskan “Rahasia” kepada:
Cara Penyampaian Laporan Pelanggaran
Karyawan maupun pihak eksternal dapat melaporkan kepada Perseroan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan, penyimpangan atau pelanggaran terkait etika bisnis dan hukum yang berlaku, peraturan perusahaan, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran lainnya yang dapat merugikan Perseroan maupun pemangku kepentingan.
Perseroan berharap penyampaian laporan, tidak berupa informasi yang berdasarkan rumor dan dengan itikad yang tidak baik. Pelaporan yang diberikan disertakan bukti-bukti yang mendukung terjadinya pelanggaran tersebut.
Perlindungan bagi Pelapor
Perseroan akan memperlakukan setiap laporan secara rahasia, dimana Perseroan menjaga kerahasiaan indentitas pelapor/whistle blower.
Penanganan pengaduan
Perseroan akan memproses setiap keluhan yang diterima melalui prosedur berikut:
- Perseroan akan menerima pelaporan atau pengaduan yang disampaikan secara tertulis dengan data pelapor yang lengkap, seperti nama, alamat, telepon pelapor yang dapat dihubungi oleh Perseroan, dan pelapor telah melampirkan bukti pelanggaran yang telah terjadi;
- Tim Perseroan akan mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima untuk memastikan kebenaran mengenai pelaporan tersebut, dan memproses pengaduan tersebut, dengan memperhatikan bukti-bukti yang telah diberikan oleh pelapor tersebut;
- Pihak yang terbukti melanggar akan diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan atau penjelasan atas pelanggaran yang dituduhkan kepadanya sebelum dijatuhkan sanksi atau teguran oleh Perseroan.
Pihak yang mengelola pengaduan
Laporan pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dengan amplop tertutup bertuliskan “Rahasia” kepada:
PT Maha Properti Indonesia, Tbk.
Mayapada Tower 2, Lantai 20,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 27,
RT 014, RW 001,
Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan
Mayapada Tower 2, Lantai 20,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 27,
RT 014, RW 001,
Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan